Artikel Islam

Kesungguhan Hati Dalam BerIslam
Tampilkan postingan dengan label Idul Fitri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Idul Fitri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 September 2010

Berhari raya lebaran sesuai sunnah Nabi

Berhari raya lebaran sesuai sunnah Nabi


Idul Fithri dan Idul Adh-ha adalah pengganti hari raya yang pernah dirayakan oleh masyarakat jahiliyyah dahulu, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Dahulu masyarakat jahiliyyah memiliki dua hari dalam setiap tahunnya, di mana mereka bersuka-ria di hari itu, maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, Beliau bersabda:

كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى * (النسائي)

“Dahulu kamu memiliki dua hari untuk bersuka-ria, dan Allah telah menggantikannya dengan yang lebih baik darinya, yaitu Idul Fithri dan Idul Adh-ha.”[i] (Shahih, diriwayatkan oleh Nasa’i)

Dalam berhari raya ada beberapa hal yang perlu kita ketahui:

Hukum shalat ‘Ied

Para ulama berselisih tentang hukum shalat Ied, di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah mu’akkadah, karena ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh seorang Arab baduwi, “Apakah ada kewajiban lain selain shalat lima waktu?” Beliau menjawab:

لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ

“Tidak ada, kecuali jika kamu mau melakukan yang sunat.” (HR. Bukhari-Muslim)

Ada pula ulama yang berpendapat bahwa hukum shalat ‘Ied adalah fardhu kifayah.

Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu ‘ain karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengerjakannya, bahkan menyuruh para sahabat untuk mendatanginya sampai-sampai menyuruh semua wanita keluar baik yang gadis, yang dipingit maupun yang haidh, anyasaja bagi wanita yang haidh diperintahkan menyingkir dari tempat shalat (sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari). Di samping itu, shalat Jum’at sampai bisa menjadi gugur jika bertepatan dengan hari raya.

Dari ketiga pendapat ini yang rajih -insya Allah- pendapat yang terakhir, yakni hukumnya fardhu ‘ain, hal itu karena awal-awal pembelajaran (yakni jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang Arab baduwi) tidak bisa dijadikan alasan untuk memalingkan perintah yang datang setelahnya, jika demikian berarti membatasi kewajiban syari’at hanya lima itu saja, wallahu a’lam.

Waktu pelaksanaan shalat ‘Ied

Waktu pelaksanaan shalat ‘Ied dimulai dari terbitnya matahari setinggi satu tombak[ii] sampai tergelincirnya matahari, sebaiknya untuk shalat Idul Fitri ditunda (sampai kira-kira setinggi dua tombak) sehingga orang-orang yang belum sempat berzakat bisa berzakat. Sedangkan untuk shalat ‘Idul Adha sebaiknya di awal waktu (ketika matahari setinggi satu tombak) agar orang-orang bisa berqurban lebih pagi.

Tatacara pelaksanaan shalat ‘Ied

Shalat ‘Ied lebih utama dilaksanakan di tanah lapang tidak di masjid kecuali jika memang ada ‘udzur seperti hujan[iii], dsb.

Menurut Imam Nawawi, jika di Makkah, maka di Masjidil Haram lebih utama.

Dalam shalat ‘Ied tidak ada azan dan iqamat, demikian juga tidak ada ucapan “Ash Shalaatu Jaami’ah”. Jumlah shalat ‘Ied 2 rak’at; pada rak’at pertama bertakbir sebanyak 7 kali[iv] sebelum membaca Al Fatihah, sedangkan pada rak’at kedua bertakbir sebanyak 5 kali selain takbir intiqal (berpindah gerakan), hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada shalat ‘Idul Fitri dan Adh-ha; pada rak’at pertama tujuh kali takbir dan pada rak’at kedua lima kali takbir. (hadits hasan, HR. Abu Dawud no. 1149).

Ibnul Qayyim berkata, “Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memulai shalat (‘Ied) sebelum berkhutbah[v]. Beliau shalat sejumlah 2 rak’at, pada rak’at pertama bertakbir sebanyak 7 kali berturut-turut dengan takbiratul iftitah (takbiratul ihram), Beliau diam sebentar antara masing-masing takbir tetapi tidak dihapal dzikr khusus dari Beliau antara masing-masing takbir[vi], namun ada riwayat dari Ibnu Mas’ud bahwa ia -antara masing-masing takbir- memuji Allah dan menyanjung-Nya serta bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan oleh Al Khallaal. Ibnu Umar seorang yang sangat kuat ittiba’nya (mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir[vii].” (Zaadul Ma’aad 1/343)

Bacaan dalam Shalat ‘Ied setelah Al Fatihah

Dianjurkan dalam shalat ‘Ied membaca surat Qaaf pada rak’at pertama dan surat Al Qamar pada rak’at kedua setelah membaca Al Fatihah atau membaca surat Al A’la pada rak’at pertama dan surat Al Ghaasyiyah pada rak’at kedua (sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim).

Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah ‘ied

Sunnah yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa khutbah ‘Ied itu dilakukan setelah shalat, demikian juga dalam berkhutbah khatib berdiri[viii] menghadap jama’ah tanpa memakai mimbar (berdasarkan riwayat Ibnu Khuzaimah).

Jika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at

Jika hari hari raya bertepatan dengan hari jum’at maka kewajiban shalat jum’at menjadi gugur, namun bagi imam sebaiknya mengadakan shalat Jum’at, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Pada harimu ini berkumpul dua hari raya, maka barang siapa saja yang mau, ia boleh tidak shalat Jum’at, namun kami melaksanakannya.” (Shahih Ibnu Majah 1083)

Dan bagi yang tidak shalat Jum’at, wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur, ‘Atha’ bin Abi Ribaah mengatakan, “Ibnuz Zubair shalat bersama kami pada pagi hari Ied di hari Jum’at, lalu kami kembali lagi untuk (shalat) Jum’at, namun ia tidak hadir, maka kami pun shalat (Zhuhur) sendiri-sendiri. Ketika itu Ibnu Abbas masih di Thaa’if, saat datang, maka kami memberitahukan hal tersebut kepadanya, ia pun mengatakan, “(Ibnuz Zubair) telah sesuai dengan Sunnah.” (diriwayatkan oleh Abu Dawud).

Masalah yang berkaitan dengan shalat ‘Ied

- Jika seseorang luput (tertinggal) shalat ‘Ied, maka ia mengerjakan shalat ‘Ied meskipun sendiri, dan bisa melakukannya berjama’ah dengan keluarga.

Ubaidullah bin Abi Bakr bin Anas berkata, “Anas -radhiyallahu ‘anhu- apabila tertinggal shalat ‘Ied bersama imam, ia mengumpulkan keluarganya lalu shalat bersama mereka seperti shalatnya imam di hari raya.” (Hasan lighairih, HR. Baihaqi)

- Untuk shalat ‘Idul Adha jika terhalang (tidak dapat melakukan shalat ‘Idul Adha pada hari nahr atau10 Dzulhijjah) maka di hari tasyriq pun bisa (yakni tanggal 11, 12 atau 13 Dzulhijjah) sebagaimana dalam berqurban. Tentunya dilakukan setelah terbit matahari setinggi satu tombak dan berakhir sampai matahari tergelincir. Hal ini, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan hari tasyriq dengan hari raya.

- Jika seseorang mengetahui hari ‘Ied ketika matahari sudah tergelincir (sudah tiba waktu Zhuhur), di mana ketika ini waktu shalat ‘Ied sudah habis, maka shalat ‘Ied bisa dilakukan besoknya, hal ini berlaku untuk ‘Idul Fitri maupun ‘Idul Adha. Alasannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Umair bin Anas.

- Dalam safar (perjalanan) tidak disyari’atkan mengadakan shalat ‘Ied, karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Beliau melakukan shalat ‘Ied ketika safarnya. Namun jika seseorang berada di negeri orang lain, di mana penduduknya melakukan shalat ‘Ied maka ia harus ikut bersama mereka, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh keluar semua yang ada di rumah baik laki-laki maupun wanita tanpa membeda-bedakan.

- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika sampai ke tanah lapang untuk shalat ‘Ied, tidak melakukan shalat apa-apa sebelum shalat ‘Ied maupun setelahnya (sebagaimana dalam hadits riwayat tujuh orang ahli hadits), dan jika sampai di rumahnya Beliau shalat dua rak’at (berdasarkan riwayat Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani).

Namun bila ada ‘udzur seperti hujan, lalu shalat ‘Ied di masjid, maka tetap berlaku shalat tahiyatul masjid –Wallahu a’lam-.

Adab-adab di hari raya

Adab-adab apabila kita di hari raya adalah sbb.:

- Mandi

‘Ali radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya tentang mandi yang disyari’atkan, ia menjawab, “Mandi hari Jum’at, mandi hari ‘Arafah, mandi Idul Fithri dan Idul Adhha.” (HR. Baihaqi melalui jalan Syaafi’i dari Zaadzaan)

- Berhias (tajammul)[ix] dan memakai baju yang bagus.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai burdah berwarna merah pada hari raya.” (Silsilah Ash Shahiihah 1278)

Ibnu Abid Dunyaa dan Baihaqi meriwayatkan dengan isnad yang shahih bahwa Ibnu Umar memakai baju yang bagus di dua hari raya.” (Fat-hul Bariy 2/51)

- Jika ‘Idul Fitri dianjurkan makan terlebih dahulu[x] sebelum berangkat menuju lapangan. Sedangkan jika idul Adh-ha dianjurkan makannya setelah shalat Idul Adh-ha.

Abdullah bin Buraidah meriwayatkan dari bapaknya, bahwa ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar (menuju lapangan) pada Idul Fithri sehingga Beliau makan, dan pada Idul Adh-ha tidak makan sampai Beliau melaksanakan shalat.” (Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi)

- Dianjurkan berangkat menuju tanah lapang dengan berjalan kaki.

Abu Raafi’ berkata:

كَانَ يَخْرُجُ إِلىَ الْعِيْدَيْنِ مَاشِيًا وَ يُصَليِّ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَ لاَ إِقَامَةٍ ثُمَّ يَرْجِعُ مَاشِياً فِي طَرِيْقٍ آخَرَ

“Beliau keluar menuju ‘Iedain dengan berjalan kaki, shalat tanpa azan dan iqamat, dan pulang berjalan kaki melewati jalan yang lain. “ (Ibnu Majah, Shahihul Jaami’: 4933)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda:

إِذَا أَتَيْتمُ ُالصَّلاَةَ فَأْتُوْهَا وَأَنْتمُ ْتَمْشُوْنَ

“Apabila kalian pergi untuk shalat, maka datangilah sambil berjalan kaki.” (Muttafaq ‘alaih)

Imam Syaukani mengatakan, “Hal ini adalah umum untuk setiap shalat yang disyari’atkan berjama’ah seperti shalat lima waktu, shalat Jum’at, shalat ‘Ied, shalat Kusuf (gerhana) dan shalat istisqa’ (meminta turun hujan).”

- Dianjurkan menempuh jalan yang berbeda antara berangkat dan pulangnya, berdasarkan hadits di atas dan hadits-hadits yang lain.

- Dianjurkan bertakbir (dengan dijaharkan[xi]) pada hari raya[xii] di jalan-jalan dan di tanah lapang hingga shalat ditunaikan.

Lafaz takbirnya dalam hal ini adalah waasi’ (bisa yang mana saja) di antaranya:

اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ لَاِالهَ اِلَّا اللهُ اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ وَ ِللهِ اْلحَمْدُ

Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, untuk-Nyalah segala puji.” (Ini adalah takbir Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih, tidak mengapa ucapan takbirnya 3 kali)[xiii].

Ditulis oleh Marwan bin Musa. Disebarkan melalui www.arabic.web.id

[i] Hadits ini menunjukkan bolehnya bersuka-ria, bersenang-senang dan melakukan permainan mubah di hari raya.
[ii] Jaraknya antara terbit matahari (syuruq) kira-kira ¼ jam.

[iii] Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat ‘Ied di masjid ketika hujan adalah dha’if, dalam isnadnya ada Isa bin Abdul A’laa, ia adalah seorang yang majhul (tidak dikenal).

[iv] Caranya dengan bertakbiratul ihram, lalu membaca do’a istiftah, kemudian bertakbir sebanyak 6 kali. Namun menurut DR. As Sayyid Al ‘Arabiy bin Kamal bahwa takbir pada rak’at pertama dihitung tujuh kali selain takbiratul ihram, wallahu a’lam.

[v] Khutbah ‘Ied ini hukumnya sunnah, demikian juga mendengarkannya, oleh karena itu makmum boleh langsung pulang, namun lebih utama tidak pulang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

“Sesungguhnya kami berkhutbah, barang siapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, maka silahkan duduk dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan pergi.” (Isnadnya shahih, HR. Abu Dawud).

[vi] Yang rajih menurut DR. As Sayyid Al ‘Arabiy adalah bahwa takbirnya disambung (tanpa di sela-selahi dzikr tertentu). Wallahu a’lam.

[vii] Syaikh Al Albani berkata, “Tidak disunatkan mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir, karena tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adapun jika beralasan dengan riwayat Umar dan anaknya, maka tetap tidak menjadikannya suatu Sunnah…apalagi riwayat Umar dan anaknya itu tidak shahih; dari Umar diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang dha’if, sedangkan dari anaknya (Ibnu Umar) saya belum menemukannya sampai sekarang. Di samping itu, Imam Malik berkata, “Saya tidak mendengar sedikit pun tentang hal itu.” (Tamaamul Minnah/349)

[viii] Semua riwayat yang menjelaskan bahwa dalam berkhutbah imam duduk di sela-selanya adalah dha’if (lih. Fiqhus Sunnah).

[ix] Berhiasnya adalah sesuai syari’at, tidak dengan mencukur janggut, memakai kain melewati mata kaki, tidak juga dengan mencukur rambutnya dengan model qaza’ (mencukur sebagian rambut dan meninggalkan bagian yang lain) ini adalah haram. Dan bagi wanita dilarang bertabarruj (bersolek) ketika keluar dari rumah, juga tidak boleh memakai wewangian apalagi sampai melepas jilbab, atau memakai pakaian yang tipis dan tembus pandang.

[x] Lebih utama makan beberapa kurma dalam jumlah ganjil (sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari). Al Haafizh mengatakan, “Hikmah dianjurkan makan kurma adalah karena adanya rasa manis, di mana hal itu memperkuat penglihatan yang sebelumnya dibuat lemah oleh puasa.” Ia melanjutkan, “Dari sinilah mengapa sebagian tabi’in menganjurkan makan yang manis secara mutlak misalnya madu.” (sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Mu’awiyah bin Qurrah, Ibnu Sirin dan lainnya).”

[xi] Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanad shahih bahwa Ibnu Umar berangkat pada hari Idul Fithri dan Idul Adh-ha dengan mengeraskan takbirnya, sampai tiba di lapangan, iapun tetap terus bertakbir sampai imam datang.

Dan untuk wanita cukup dengan mensirr(pelan)kan suaranya ketika takbir.

[xii] Berdasarkan surat Al Baqarah: 185 (Wa litukmilul ‘iddata..dst). Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa takbir pada ‘Idul Fitri dimulai dari keluarnya menuju tempat shalat hingga ditunaikan shalat ‘Idul Fithri.

[xiii] HR. Baihaqi dari Yahya bin Sa’id dari Al Hakam yaitu Ibnu Farwah Abu Bakkaar dari ‘Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa takbirnya tiga kali dan sanadnya shahih.

[+/-] Selengkapnya...

Pembahasan Penting Seputar Zakat

Pembahasan Penting Seputar Zakat

Oleh: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وعلى آله وصحبه، أما بعد
Sesungguhnya yang mendorong penulisan risalah ini adalah dalam rangka nasihat dan peringatan tentang kewajiban zakat yang telah disepelekan oleh banyak kaum muslimin, sehingga mereka tidak mengeluarkan zakat sebagaimana tuntunan syari’ah, padahal perkara zakat sangat urgen dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, tidak mungkin tegak bangunan Islam ini kecuali di atasnya, berdasarkan sabda Nabishallallahu’alaihi wa sallam:

بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا

“Islam dibangun di atas lima rukun, dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)

Manfaat Zakat[1]

Kewajiban zakat atas kaum muslimin termasuk bentuk keindahan Islam yang paling nampak serta perhatiannya kepada urusan-urusan pemeluknya. Hal itu karena banyaknya manfaat zakat serta besarnya kebutuhan kaum muslimin yang fakir terhadap zakat. Diantara manfaatnya adalah mengokohkan pilar-pilar kecintaan antara si kaya dan si miskin, karena sesungguhnya karakter jiwa manusia selalu mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.

Manfaat zakat lainnya adalah membersihkan dan mensucikan hati, sehingga jauh dari sifat kikir dan bakhil, sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qur’anul Karim dalam firman Allah Ta’ala:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103)

Termasuk manfaat zakat adalah melatih seorang muslim dengan sifat dermawan, murah hati dan kasih sayang kepada mereka yang membutuhkan.

Juga termasuk manfaat zakat adalah mendulang berkah, tambahan rizki dan penggantian dari Allah, sebagaimana firman-Nya:

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah sebaik-baik Pemberi rizki.” (Saba’:39)

Dan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman:

“Wahai anak Adam bersedekahlah, niscaya Kami akan bersedekah kepadamu”

Serta manfaat-manfaat lain yang sangat banyak dari amalan mengeluarkan zakat.

Bahaya Meninggalkan Zakat

Dan sungguh telah datang ancaman yang keras terhadap orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat atau meremehkannya, Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu”.” (At-Taubah: 34-35)

Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya itu termasuk kanzun (simpanan harta) yang menyebabkan adzab atas pemilik harta tersebut pada hari kiamat., sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

“Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam, kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya di antara manusia lalu dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka.” [HR. Muslim Kitab Zakat (7: 67 no. 2287) dari hadits Abu Hurairahradiyallahu’anhu]

Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan tentang seorang pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya, dia akan diadzab dengan harta miliknya pada hari kiamat.

Juga telah shahih sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

“Barangsiapa yang Allah telah berikan harta kepadanya kemudian dia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan berwujud ular yang botak yang mempunyai dua titik hitam diatas kepalanya yang mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya sambil berkata: “Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu”. Kemudian beliau membaca ayat: “Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat.” [HR. Bukhori Kitab Zakat (3: 268 no.1403) dari hadits Abu Hurairahradiyallahu’anhu; Muslim Kitab Zakat (7: 74 no. 2294)]

Harta yang Diwajibkan Zakat[2]

Zakat diwajibkan atas empat macam harta:

Harta yang keluar dari bumi, dari jenis biji-bijian dan buah-buahan
Hewan ternak yang digembalakan (yaitu unta, sapi, kambing dan yang sejenisnya)
Emas dan perak[3]
Barang dagangan
Nishob Zakat

Bagi setiap harta tersebut ada nishob[4] yang telah ditentukan, sehingga tidak wajib zakat apabila harta tersebut belum mencapai nishobnya, maka (inilah nishobnya):

Biji-bijian dan buah-buahan nishobnya 5 wasaq, sedangkan 1 wasaq sama dengan 60 sho’[5], yaitu dengan ukuran sho’nya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun jenisnya berupa kurma, kismis (anggur kering), gandum, beras, biji gandum dan yang semisalnya.
Jika menggunakan ukuran nishob dengan sho’ Nabi shallallahu’alaihi wa sallam maka nishobnya adalah 300 sho’, sedangkan 1 sho’ sama dengan 4 cidukan dua tangan (jadi, nishobnya adalah 1200 cidukan dua tangan) orang dewasa yang ukurannya sedang dan kedua tangannya penuh terisi.

Maka yang diwajibkan jika telah mencapai ukuran tersebut adalah 1/10 jika pohon kurma dan pertanian itu disirami dengan tanpa biaya, seperti dengan air hujan, aliran sungai, mata air dan yang semisalnya.

Adapun jika pengairannya dengan biaya dan beban seperti dengan menggunakan hewan atau kendaraan penampung air dan membuat tempat-tempat yang tinggi untuk menampung atau yang semisalnya[6], maka yang diwajibkan adalah 1/20 sebagaimana telah shahih hadits tentang ketentuan tersebut dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Adapun nishob hewan ternak seperti unta, sapi[7] dan kambing, maka dalam permasalahan ini terdapat perincian yang jelas di dalam hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bagi yang ingin mengilmuinya hendaklah bertanya kepada para ulama tentang permasalahan zakat hewan ternak tersebut[8]. Kalaulah bukan karena tujuannya hanya sekedar risalah ringkas tentu kami akan merincinya agar semakin melengkapi manfaat risalah ini.
Perak nishobnya adalah 140 mitsqol, setara dengan 56 riyal Saudi. Sedangkan emas nishobnya 20 mitsqol, setara dengan 11,3/7 Junaih Saudi. Adapun dalam ukuran gramnya (untuk nishob emas) adalah 92 gram[9], maka apabila perak dan emas telah mencapai nishob tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (atau 2,5 %), baik nishobnya pada keduanya (emas dan perak), maupun salah satunya saja dan telah lewat satu tahun (haul) dalam kepemilikannya. Adapun kelebihan dari jumlah nishob tersebut maka haulnya mengikuti pokok harta (yang sudah mencapai nishob) tersebut[10], tidak diperlukan haul yang baru apabila harta tersebut meningkat karena keuntungan, sebagaimana berlaku pada anak hewan ternak yang telah sampai nishobnya maka haulnya mengikuti induknya, tidak perlu menunggu haul yang baru.
Demikian pula uang kertas yang hari ini digunakan manusia hukumnya sama dengan emas dan perak, baik disebut dirham, dinar, dolar atau selain itu, hukumnya sama saja jika nilainya telah mencapai seperti nishobnya perak atau emas[11] dan telah lewat satu tahun kepemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya[12].

Juga termasuk dalam hukum ini adalah perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak secara khusus apabila telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikannya maka wajib dikeluarkan zakatnya jika memang perhiasan tersebut dipersiapkan untuk dikenakan atau dipinjamkan, menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini, berdasarkan keumuman hadits Nabishallallahu’alaihi wa sallam:

“Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka.” [HR. Muslim Kitab Zakat (7: 67 no. 2287) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu)

Dan juga berdasarkan satu hadits dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwasannya beliau shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang wanita terdapat dua potong perhiasan melingkar dari emas, maka beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Apakah engkau telah mengeluarkan zakat perhiasan ini?” Wanita tersebut menjawab, “Tidak”, Beliau bersabda, “Apakah engkau mau dipakaikan Allah pada hari kiamat dengan dua gelang dari neraka?” Wanita itu pun langsung melemparnya seraya berkata, “Kedua gelang itu untuk Allah dan Rasul-Nya”.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai, dengan sanad yang hasan).

Juga terdapat satu hadits dari Ummu Salamah radiyallahu’anha, bahwasannya beliau mengenakan perhiasan yang terbuat dari emas, lalu beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

“Apakah ini termasuk kanzun (simpanan harta yang dilarang), Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya kemudian engkau keluarkan, maka tidak termasuk kanzun”. Juga terdapat hadits-hadits lain yang semakna.

Barang dagangan[13] yang dipersiapkan untuk dijual harus dihitung pada akhir tahun dan dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 atau 2,5 % dari nilainya, baik nilainya sama dengan harganya atau lebih atau kurang, tetap harus dikeluarkan zakatnya, berdasarkan hadits Samurah radiyallahu’anhu, beliau berkata:
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat barang-barang yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR. Abu Daud)

Kewajiban zakat ini juga mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya. Adapun bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang sewanya (jika mencapai nishob) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan. Demikian pula mobil pribadi maupun mobil yang disewakan tidak ada kewajiban zakat atasnya karena tidak dipersiapkan untuk dijual tetapi untuk digunakan. Akan tetapi jika uang hasil disewakannya mobil tersebut atau uang apapun yang telah mencapai nishob dan telah lewat setahun dalam kepemilikan seseorang maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, atau untuk menikah, atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk dibayarkan hutang maupun untuk selainnya, berdasarkan keumuman dallil-dalil syar’i yang menunjukkan kewajiban zakat pada permasalahan seperti ini.

Dan yang benar dari pendapat para ulama bahwa harta dari hasil berhutang pun dikenai kewajiban zakat berdasarkan penjelasan sebelumnya.

Demikian pula hartanya anak yatim dan orang gila juga wajib dikeluarkan zakatnya menurut pendapat jumhur ulama, jika telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikan. Wajib bagi para walinya untuk mengeluarkan zakat mereka dengan meniatkannya dari mereka, ketika telah sempurna satu tahun, berdasarkan keumuman dalil, seperti sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Mu’adzradhiyallahu’anhu ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengutus Mu’adzradhiyallahu’anhu ke negeri Yaman:

“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma)

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Zakat adalah hak Allah Ta’ala, tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh pula zakat dikeluarkan dalam rangka mendapatkan suatu manfaat atau menolak suatu mudhorat, atau sekedar melindungi hartanya dan menghindari celaan, akan tetapi wajib atas seorang muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak menerimanya dengan hati yang lapang dan ikhlas karena Allah Ta’ala, bukan karena tujuan lain, yang dengan itu berarti ia telah memenuhi kewajibannya dan berhak mendapatkan pahala yang besar serta ganti yang lebih baik dari Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia tentang golongan-golongan penerima zakat dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)

Ayat yang mulia ini ditutup dengan dua nama Allah Ta’ala yang agung (yaitu Maha mengetahui dan Maha Bijaksana) sebagai peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta’alaterhadap hamba-hamba-Nya bahwa Allah Ta’ala Maha Mengetahui keadaan para hamba dan siapa saja yang berhak dan yang tidak berhak menerima zakat. Dan Allah Ta’ala Maha Bijaksana dalam syari’at-Nya dan ketentuan-Nya, maka tidaklah Allah Ta’ala meletakkan sesuatu kecuali pada tempatnya yang layak, meskipun sebagian dari rahasia-rahasia hikmah Allah Ta’ala tersebut tersembunyi dari sebagian manusia, semua itu agar para hamba tenang dengan syari’at-Nya dan tunduk dengan hukum-Nya.

Dan kita mohon kepada Allah Ta’ala untuk memberikan taufik kepada kita dan kepada kaum muslimin agar dapat memahami agama-Nya dan jujur dalam mu’amalah dengan-Nya, serta berlomba-lomba dalam mendapatkan ridho-Nya dan keselamatan dari hal-hal yang menyebabkan murka-Nya, sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Mendengar dan Maha Dekat.

وصلى الله وسلم على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه

Pemimpin Umum Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah

Terjemahan dari: [الرسالة الأولى في بحوث هامة حول الزكاة]

Dari kitab: Risalataani Maujizataani fiz-Zakaati wash-Shiyaam

Penerbit: Kantor Pusat Lembaga Pembahasan Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Riyadh, KSA 1411 H





[1] Semua sub judul, penomoran dan catatan kaki dari kami untuk memudahkan (pent.)

[2] Zakat terbagi dua, zakat mal (harta) dan zakat fitri (yang dikeluarkan setiap tahun di akhir Ramadhan sampai sebelum shalat ‘iedul fitri). Adapun yang dibicarakan dalam risalah ringkas ini adalah zakat mal, yang wajib dikeluarkan sepanjang tahun jika telah terpenuhi syarat-syarat kewajibannya, sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah Ta’ala.

[3] Uang kertas, perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak dan barang dagangan juga termasuk pada poin ini, sebagaimana akan datang keterangan dari Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah.

[4] Nishob adalah batasan harta terendah yang wajib dizakati, yaitu apabila harta seseorang telah mencapai jumlah tersebut maka wajib dikeluarkan zakatnya, jika belum sampai maka tidak diwajib zakat.

[5] Nishob zakat pertanian dalam ukuran gram adalah 652,8 kg (Lihat Al-Adillatur Rhodiyyah, hal. 127), maka ketika hasil pertanian seseorang telah mencapai 652,8 kg wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/10 atau 10 % jika menggunakan air tanpa biaya dan beban. Adapun jika menggunakan air dengan biaya dan beban maka yang dikeluarkan hanya separuhnya saja, yaitu 1/20 atau 5 %.

[6] Adapun dengan menggunakan irigasi buatan maka perlu perincian, jika irigasi tersebut dibuat oleh pemerintah dan dipakai gratis tanpa adanya beban oleh para petani maka zakatnya adalah 10 %, sedangkan jika pemerintah menarik biaya atau irigasi tersebut dibuat sendiri oleh petani maka zakatnya sebesar 5 %.

[7] Termasuk kerbau (disamakan dengan sapi) berdasarkan ijma’, sebagaimana yang dinukil Al-Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’, hal. 90 (At-Ta’liq ‘Ala Kitabiz Zakati was Shiyam, hal. 23)

[8] Lihat perinciannya pada tabel perhitungan Zakat

[9] Sebagian Ulama menghitung nishob minimalnya dalam gram adalah 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak (lihat Taudihul Ahkam, 3/319 dan Al-Adilatur Rhodiyyah, hal. 123). Maka apabila seseorang memiliki emas minimal sebanyak 85 gram atau perak sebanyak 595 gram wajib atasnya mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 % dari harta emas atau perak yang dia miliki apabila telah genap satu tahun dalam kepemilikannya.

[10] Yaitu apabila harta seseorang telah mencapai nishob, kemudian pada pertengahan tahun dia mendapatkan tambahan-tambahan harta, maka jika telah sampai setahun dia wajib mengeluarkan zakat dengan menghitung keseluruhan hartanya. Jadi, tambahan-tambahan harta di pertengahan tahun tersebut dihitung bersama harta yang telah dimiliki dari awal tahun yang telah mencapai nishobnya tanpa membuat penghitungan dengan awal tahun yang baru.

[11] Nishob uang disamakan dengan nishobnya salah satu dari emas dan perak, dipilih mana yang paling rendah nilainya apabila diuangkan

[12] Contohnya apabila harga perak Rp.5.000 per gram dan nishob adalah 595 gram, maka nishob uang adalah Rp.5.000 x 595 = Rp.2.975.000,-. Jadi, jika seseorang memiliki uang sejumlah tersebut atau lebih dan telah dimilikinya selama satu tahun maka wajib atasnya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.

[13] Nishob barang dagangan juga disamakan dengan nishobnya salah satu dari emas dan perak, dipilih mana yang paling rendah nilainya apabila diuangkan

[+/-] Selengkapnya...

Bila Shalat ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at

Bila Shalat ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at


Apabila hari raya Idul Fithri atau Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, apakah shalat Jum’at menjadi gugur karena telah melaksanakan shalat ‘ied? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat.

Pendapat Pertama: Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at.

Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.”[2] Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: [1] budak, [2] wanita, [3] anak kecil, dan [4] orang yang sakit.”[3]

Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied.

Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.”[4]

Pendapat Kedua: Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘Ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir.

Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.”[5]

Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih.[6] Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.

Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[7] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[8]

Kesimpulan:

Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini.
Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.
Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama.
Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied yaitu shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[9]

Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at).

Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at).[10]
Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 03 September 2010

Tatacara Pelaksanaan Shalat Idul Fitri

Tatacara Pelaksanaan Shalat Idul Fitri

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh....
Bismillahirrahmaanirrahiim....

Tatacara Pelaksanaan Shalat Idul Fitri : Dua roka’at berjama’ah, dengan tujuh takbir di roka’at pertama (selain takbirotul ihrom) dan lima takbir di roka’at kedua (selain takbir intiqol atau takbir berpindah dari rukun yang satu ke rukun yang lain). Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :


1. Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.

2. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir (selain takbiratul ihrom) sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”

3. Di antara takbir-takbir yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.” [Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H.]

Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي

“Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).”

4. Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa Sayyidina ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab,


كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).” [HR. Muslim no. 891]

Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa) dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat".[HR. Muslim no. 878.]

5. Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).

6. Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.

7. Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir (selain takbir bangkit dari sujud) sebelum memulai membaca Al Fatihah.

8. Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

9. Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.

[+/-] Selengkapnya...

Kemungkaran yang Biasa Dilakukan Tatkala ‘Iedul Fitri

Kemungkaran yang Biasa Dilakukan Tatkala ‘Iedul Fitri

Tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang kafir dalam pakaian dan mendengarkan musik/nyanyian (kecuali rebana yang dimainkan oleh wanita yang masih kecil). Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, sanadnya hasan) dan sabda Nabi yang lain, “Akan datang sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan (padahal hukumnya haram) perzinaan, pakaian sutra bagi laki-laki, khomr (sesuatu yang memabukkan), dan alat musik…” (HR. Al Bukhori secara mu’allaq dan Imam Nawawi berkata bahwa hadits ini shohih dan bersambung sesuai syarat shohih). Dan Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu mengatakan bahwa yang dimaksud ‘Lahwal Hadits’ (perkataan yang tidak bermanfaat) dalam surat Luqman ayat 6 adalah Al Ghinaa‘ (nyanyian).
Tabarruj-nya (memamerkan kecantikan) wanita, dan keluarnya mereka dari rumahnya tanpa keperluan yang dibenarkan syariat agama. Hal tersebut diharamkan di dalam syari’at ini, di mana Alloh berfirman, “Dan hendaklah kamu (wanita muslimah) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu, dan dirikanlah sholat serta tunaikanlah…” (QS. Al Ahzab: 33). Dalam suatu hadits disebutkan bahwa ada dua golongan dari ahli neraka yang tidak pernah dilihat oleh Nabi: “….salah satu di antaranya adalah wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang (tidak menutup seluruh tubuhnya, atau berpakaian namun tipis, atau berpakaian ketat) yang melenggak-lenggokkan kepala. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga.” (HR. Muslim)
Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Fenomena ini merupakan musibah yang sudah sangat merata. Tidak ada yang selamat dari musibah ini kecuali yang dirohmati Alloh. Padahal perbuatan ini adalah haram berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam, “Sungguh, seandainya kepala kalian ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal dia sentuh.” (lihat Silsilah Al Ahadits As Shohihah 226) (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).
Mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya ‘Ied. Tidak terdapat satu dalil pun yang menunjukkan perintah Alloh ataupun tuntunan Nabi untuk ziarah ke kubur pada saat ‘Iedul Fitri. Ziarah kubur memang termasuk ibadah yang disyariatkan, namun, pengkhususan waktu untuk ziarah saat ‘Iedul Fitri membutuhkan dalil. Jika tidak terdapat dalil, perbuatan tersebut bukan tuntunan Nabi dan tidak boleh dilaksanakan. Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beramal suatu amalan (untuk tujuan ibadah) di mana tidak termasuk dalam urusan kami, maka amalnya tersebut tertolak (tidak akan diterima).” (HR. Muslim)
Begadang saat malam ‘Iedul Fitri. Banyak di antara kaum muslimin yang menghidupkan malam ‘Ied dengan takbir via mikrofon. Hal ini sangat mengganggu kaum muslimin yang hendak beristirahat. Hukum mengganggu orang lain adalah haram. Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam bersabda, “Muslim (yang baik) adalah yang tidak mengganggu muslim lainnya dengan lisan dan tangannya.” (HR. Muslim). Sehingga jika memang hendak bertakbir, hendaknya tidak dengan suara yang keras. Ada lagi di antara kaum muslimin yang menjadikan malam ‘Ied untuk begadang dengan bermain catur, kartu atau sekedar ngobrol tanpa tujuan. Akibatnya, tatkala pagi datang, kebanyakan dari mereka sulit menjalankan sholat subuh secara berjamaah. Bahkan ada yang sampai ogah-ogahan menjalankan sholat ‘Ied.
Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat. Semoga Alloh memberikan balasan yang baik bagi yang menulis, membaca, dan yang menyebarkannya.

[+/-] Selengkapnya...

Sunnah-Sunnah Didalam Melaksanakan Shalat Idul Fitri

Sunnah-Sunnah Didalam Melaksanakan Shalat Idul Fitri

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh....
Bismillahirrahmaanirrahiim....

Ada beberapa hal yang dicontohkan Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam terkait dengan pelaksanaan hari raya dalam hal ini Shalat ‘Iedul fitri , di antaranya:

Mandi Sebelum ‘Ied

Disunnahkan bersuci dengan mandi untuk hari raya karena hari itu adalah tempat berkumpulnya manusia untuk sholat. Namun, apabila hanya berwudhu saja, itu pun sah. (Ahkamul Iedain, Dr. Abdulloh At Thoyyar – edisi Indonesia). Dari Nafi’, bahwasanya Ibnu Umar mandi pada saat ‘Iedul fitri sebelum pergi ke tanah lapang untuk sholat (HR. Malik, sanadnya shohih). Berkata pula Imam Sa’id bin Al Musayyib, “Hal-hal yang disunnahkan saat Iedul Fitri (di antaranya) ada tiga: Berjalan menuju tanah lapang, makan sebelum sholat ‘Ied, dan mandi.” (Diriwayatkan oleh Al Firyabi dengan sanad shohih, Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).

Makan Sebelum Berangkat Shalat 'Ied

Disunnahkan makan sebelum melaksanakan sholat ‘Iedul Fitri. Hal ini berdasarkan hadits dari Buroidah, bahwa beliau berkata: “Rosululloh dahulu tidak keluar (berangkat) pada saat Iedul Fitri sampai beliau makan dan pada Iedul Adha tidak makan sampai beliau kembali, lalu beliau makan dari sembelihan kurbannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, sanadnya hasan). Imam Al Muhallab menjelaskan bahwa hikmah makan sebelum sholat saat ‘Iedul Fitri adalah agar tidak ada sangkaan bahwa masih ada kewajiban puasa sampai dilaksanakannya sholat ‘Iedul Fitri. Seakan-akan Rosululloh mencegah persangkaan ini. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).

Memperindah (berhias) Diri pada Hari Raya

Dalam suatu hadits, dijelaskan bahwa Umar pernah menawarkan jubah sutra kepada Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam agar dipakai untuk berhias dengan baju tersebut di hari raya dan untuk menemui utusan. (HR. Bukhori dan Muslim). Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam tidak mengingkari apa yang ada dalam persepsi Umar, yaitu bahwa saat hari raya dianjurkan berhias dengan pakaian terbaik, hal ini menunjukkan tentang sunnahnya hal tersebut. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan). Perlu diingat, anjuran berhias saat hari raya ini tidak menjadikan seseorang melanggar yang diharamkan oleh Alloh, di antaranya larangan memakai pakaian sutra bagi laki-laki, emas bagi laki-laki, dan minyak wangi bagi kaum wanita.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.” [Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.]

Berbeda Jalan antara Pergi ke Tanah Lapang dan Pulang darinya

Disunnahkan mengambil jalan yang berbeda tatkala berangkat dan pulang, berdasarkan hadits dari Jabir, beliau berkata, “Rosululloh membedakan jalan (saat berangkat dan pulang) saat iedul fitri.” (HR. Al Bukhori). Hikmahnya sangat banyak sekali di antaranya, agar dapat memberi salam pada orang yang ditemui di jalan, dapat membantu memenuhi kebutuhan orang yang ditemui di jalan, dan agar syiar-syiar Islam tampak di masyarakat. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).

Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied

Dalam suatu riwayat disebutkan : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” [Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih.]

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).” [Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123)]

Di antara lafazh takbir adalah,


“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar“, itu juga diperbolehkan.

Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied

Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.

Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas (yang ketika itu masih kecil) pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab, “Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.” [HR. Bukhari no. 977.]

Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat

Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.“ [HR. Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.]

[+/-] Selengkapnya...

Adab Merayakan Hari Raya Idul Fitri

Adab Merayakan Hari Raya Idul Fitri

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh....
Bismillahirrahmaanirrahiim....

'Idul Fitri, merupakan hari bahagia dan syukur bagi ummat Islam, ada dua nikmat yang Allah berikan pada bulan Ramadhan, yang dapat terasa terasa secara lahiriah. Yang pertama adalah nikmat pada saat berbuka. Kita merasakan betapa nikmatnya saat berbuka walaupun hanya dengan seteguk air, atau hanya sekedar sebiji kurma, atau sepotong roti. Nikmat, karena kita telah melampaui puasa hari itu dengan tuntas.


Perasaan nikmat tersebut akan lebih terasa lagi bila kita banyak melakukan kebaikan atau ibadah sunah apalagi yang wajib, dan tidak berbuat dosa hari itu. Rasulullah.saw bersabda : "Banyak yang berpuasa, tapi yang didapat hanya lapar dan dahaga saja."

Nikmat kedua adalah pada hari raya idul fitri ini. Pada hari ini kita merayakan kemenangan kita dalam memerangi hawa nafsu, dialah sebetulnya musuh kita yang paling besar.

Diriwayatkan, ketika Rasulullah dan para sahabat baru pulang dari salah satu perang besar, beliau berkata : "Kita baru saja melakukan suatu jihad kecil dan akan menghadapi jihad yang besar dan berat". Para sahabat heran, karena mereka menyangka baru saja mereka melakukan perang yang sangat berat dan meminta banyak pengorbanan, lantas bertanya "Jihad apakah lagi ya Rasulullah ?". Jawab Rasulullah : "Puasa, yaitu jihad memerangi hawa nafsu".

Kemenangan dari peperangan/jihad besar inilah yang kita rayakan. Dan sudah pasti merupakan sesuatu yang menyenangkan untuk kita. Itulah nikmatnya. Kalau dikampung asal kita, kita bisa melihat kegembiraan terpancar dari setiap orang, setiap rumah. Orang saling berkunjung dan saling berucap salam dan saling bermaaf-maafan. Kita berharap jika hari ini kita saling memeluk, saling bermaaf-maafan, saling mendekatkan diri karena Allah, untuk seterusnya kesalahan kita kekhilafan kita masing-masing kita maafkan. Mengapa kita tak bisa melupakan kesalahan orang lain ? Allah saja yang Maha Kuasa, yang menciptakan kita, bisa memaafkan kesalahan dan dosa-dosa umatNya.

Rasulullah saw. bersabda : "Barangsiapa shaum Ramadhan karena beriman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang sekarang." (HR.Bukhary Muslim).


Jika Allah menjanjikan pada yang berpuasa karena keikhlasan dan keimanannnya ampunan atas segala dosa dan kesalahan yang telah lalu, maka pada hakekatnya kita telah dikembalikan pada kondisi fitrah kita. Seperti layaknya bayi yang baru lahir. Itulah sebabnya hari raya setelah Ramadhan disebut Hari Raya Fitri. Fitri, karena kita seperti selembar kertas yang putih tampa bercak kotor dari dosa. Dengan modal itu, kita jalani hari-hari, bulan dan tahun yang akan datang dengan lebih baik, lebih sedikit berbuat dosa dan kesalahan sehingga, pada bulan Ramadhan tahun depan , kalau umur kita sampai, kita bisa tidak terlalu repot membersihkannya.

Demikian juga pada hari-hari mendatang, kita bisa menjalani kehidupan beribadah yang sama kualitasnya dengan bulan kemarin. Kalau kemarin bulan puasa kita mampu membaca/tadarus Quran beberapa ayat, atau satu ain atau lebih dari itu, alangkah baiknya kebiasaan itu tetap kita jalankan di hari-hari mendatang. Kalau kemarin kita bisa menahan amarah, perasaan kesal atau hasrat-hasrat negatif, maka seharusnya kita juga bisa melakukannya pada hari-hari dan bulan-bulan lainnya. Ibarat orang yang baru keluar dari kamp pelatihan, setelah sebulan mengalami latihan dan gemblengan, maka inilah saatnya kita menghadapi dunia nyata kehidupan sehari-hari yang penuh dengan tantangan. Kita coba menahan nafsu angkara, dan nafsu-nafsu lainnya, dengan harapan semoga Allah SWT meridhai setiap langkah yang kita tempuh.

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ

"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar". (al Maaidah : 9)

فَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ


"Maka orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh, bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia". (al Haaj : 50)

Ketika merayakan Idul Fitri setidaknya ada tiga sikap yang harus kitapunyai, yaitu:

1. Rasa penuh harap kepada AllahSWT (Raja’). Harap akan diampuni dosa-dosa yang berlalu. Janji Allah SWT akan ampunan itu sebagai buah dari “kerja keras” sebulan lamanya menahan hawa nafsu dengan berpuasa.

2. Melakukan evaluasi diri pada ibadah puasa yang telah dikerjakan. Apakah puasa yang kita lakukan telah sarat dengan makna, atau hanya puasa menahan lapar dan dahaga saja Di siang bulan Ramadhan kita berpuasa, tetapi hati kita, lidah kita tidak bisa ditahan dari perbuatan atau perkataari yang menyakitkan orang lain. Kita harus terhindar dari sabda Nabi SAW yang mengatakan banyak orang yang hanya sekedar berpuasa saja: “Banyak sekali orang yang berpuasa, yang hanya puasanya sekedar menahan lapar dan dahaga“.

3. Mempertahankan nilai kesucian yang baru saja diraih. Tidak kehilangan semangat dalam ibadah karena lewatnya bulan Ramadhan, karena predikat taqwa seharusnya berkelanjutan hingga akhir hayat.

Firman Allah SWT :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Hai orang yang beriman, bertagwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kati kamu mati melainkan dalam keadaan ber-agama Islam ” (QS. Ali Imran: 102).

[+/-] Selengkapnya...

Sunnah-Sunnah Didalam Melaksanakan Shalat Idul Fitri

Sunnah-Sunnah Didalam Melaksanakan Shalat Idul Fitri

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh....
Bismillahirrahmaanirrahiim....

Ada beberapa hal yang dicontohkan Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam terkait dengan pelaksanaan hari raya dalam hal ini Shalat ‘Iedul fitri , di antaranya:

Mandi Sebelum ‘Ied

Disunnahkan bersuci dengan mandi untuk hari raya karena hari itu adalah tempat berkumpulnya manusia untuk sholat. Namun, apabila hanya berwudhu saja, itu pun sah. (Ahkamul Iedain, Dr. Abdulloh At Thoyyar – edisi Indonesia). Dari Nafi’, bahwasanya Ibnu Umar mandi pada saat ‘Iedul fitri sebelum pergi ke tanah lapang untuk sholat (HR. Malik, sanadnya shohih). Berkata pula Imam Sa’id bin Al Musayyib, “Hal-hal yang disunnahkan saat Iedul Fitri (di antaranya) ada tiga: Berjalan menuju tanah lapang, makan sebelum sholat ‘Ied, dan mandi.” (Diriwayatkan oleh Al Firyabi dengan sanad shohih, Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).

Makan Sebelum Berangkat Shalat 'Ied

Disunnahkan makan sebelum melaksanakan sholat ‘Iedul Fitri. Hal ini berdasarkan hadits dari Buroidah, bahwa beliau berkata: “Rosululloh dahulu tidak keluar (berangkat) pada saat Iedul Fitri sampai beliau makan dan pada Iedul Adha tidak makan sampai beliau kembali, lalu beliau makan dari sembelihan kurbannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, sanadnya hasan). Imam Al Muhallab menjelaskan bahwa hikmah makan sebelum sholat saat ‘Iedul Fitri adalah agar tidak ada sangkaan bahwa masih ada kewajiban puasa sampai dilaksanakannya sholat ‘Iedul Fitri. Seakan-akan Rosululloh mencegah persangkaan ini. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).

Memperindah (berhias) Diri pada Hari Raya

Dalam suatu hadits, dijelaskan bahwa Umar pernah menawarkan jubah sutra kepada Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam agar dipakai untuk berhias dengan baju tersebut di hari raya dan untuk menemui utusan. (HR. Bukhori dan Muslim). Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam tidak mengingkari apa yang ada dalam persepsi Umar, yaitu bahwa saat hari raya dianjurkan berhias dengan pakaian terbaik, hal ini menunjukkan tentang sunnahnya hal tersebut. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan). Perlu diingat, anjuran berhias saat hari raya ini tidak menjadikan seseorang melanggar yang diharamkan oleh Alloh, di antaranya larangan memakai pakaian sutra bagi laki-laki, emas bagi laki-laki, dan minyak wangi bagi kaum wanita.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.” [Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.]

Berbeda Jalan antara Pergi ke Tanah Lapang dan Pulang darinya

Disunnahkan mengambil jalan yang berbeda tatkala berangkat dan pulang, berdasarkan hadits dari Jabir, beliau berkata, “Rosululloh membedakan jalan (saat berangkat dan pulang) saat iedul fitri.” (HR. Al Bukhori). Hikmahnya sangat banyak sekali di antaranya, agar dapat memberi salam pada orang yang ditemui di jalan, dapat membantu memenuhi kebutuhan orang yang ditemui di jalan, dan agar syiar-syiar Islam tampak di masyarakat. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).

Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied

Dalam suatu riwayat disebutkan : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” [Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih.]

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).” [Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123)]

Di antara lafazh takbir adalah,


“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar“, itu juga diperbolehkan.

Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied

Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.

Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas (yang ketika itu masih kecil) pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab, “Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.” [HR. Bukhari no. 977.]

Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat

Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.“ [HR. Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.]

[+/-] Selengkapnya...

Makna Mudik Lebaran Dalam Pandangan Islam

Makna Mudik Lebaran Dalam Pandangan Islam

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh....
Bismillahirrahmaanirrahiim....

Ada tradisi khas milik orang Indonesia, kampung halaman kita di hari raya 'Idul Fitri, yaitu silaturrahim, atau orang menyebutnya silaturahmi. Meskipun silaturrahim tidak ada kaitannya secara langsung dengan rangkaian ibadah Ramadhan dan 'Idul Fitri, tapi tradisi ini sangat baik untuk dilestarikan dan dikembangkan. Kita saling mengunjungi sanak saudara bahkan tetangga atau teman sejawat, atasan dan bawahan. Terkadang kita secara sengaja mudik, bepergian jauh, beratus kilometer bahkan mungkin beribu kilometer, hanya sekedar untuk menjumpai orang tua atau sanak famili. Sekedar untuk menjumpainya dan bersilaturahmi, menyegarkan ikatan kekerabatan, menyambung dan mempererat tali persaudaraan.



Kesempatan 'Idul Fitri tidak akan dijumpai pada moment lain apapun. Untuk itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bagi yang masih punya masalah dengan sanak saudaranya, kesempatan ini sangat cocok untuk saling bermaafan. Kepada mereka yang sudah mulai renggang, kesempatan ini sangat baik untuk merapatkan kembali. Kepada yang sudah akrab dan dekat, kesempatan ini tetap lebih baik untuk memupuk tali persaudaraan.

Ada janji Rasulullah.saw yang patut untuk direnungkan. Beliau bersabda, "Barangsiapa menjamin untukku satu perkara, aku jamin untuknya empat perkara. Hendaknya dia bersilaturrahim, niscaya keluarganya akan mencintainya, diperluas baginya rezekinya, ditambah umurnya dan Allah memasukkannya ke dalam syurga yang dijanjikan-Nya." (HR. Ar-Rabii')

Dari hadist tersebut, betapa besar nilai silaturahmi. Kegiatan ini sangat khas di kampung halaman kita. Jarang di negara lain yang mempunyai kebiasan seperti di kita.

Pada saat ini marilah kita pun meningkatkan silaturahmi diantara kita. Bukan saja pada saat-saat kegiatan besar seperti hari ini, tapi juga pada kesempatan-kesempatan lain. Saling mengunjungi, saling menanyakan kabar saling memperhatikan saling bantu. Apalagi ditambah dengan keadaan kita yang jauh dari famili/sanak keluarga. Sebaliknya jika kita diperhatikan sebaiknya kita bersyukur, karena masih ada yang memperhatikan kita. Jika ada yang bertanya kabar dan keadaan kita kita, jangan merasa kita sedang diadili, tapi artikanlah bahwa teman kita mencemaskan kita, memperhatikan kita, dan boleh jadi teman kita khawatir dengan keadaan kita, apalagi jika telah lama tidak bertemu.

Firman Allah :

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا


"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni`mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni`mat Allah orang-orang yang bersaudara….. " (al Imran : 103)

'Idul Fitri juga merupakan hari bahagia, hari bermaaf-maafan sesama Insan yang tidak luput dari salah dan silap yang pernah dilakukan. Pada hari yang mulia ini jangan ragu-ragu untuk mengakui salah silap yang mungkin pernah kita lakukan kepada sesama saudara kita muslim atau bukan. Mungkin ada perasaan hasad dengki, khianat, ataupun berbagai kejahatan dan penganiaayaan yang pernah kita lakukan, maka mohonkanlah maaf, Insya-Allah dihari baik dan bulan baik ini orang akan mudah memaafkannya.

Kita teringat kembali kepada sabda Nabi s.a.w.: "Maukah kamu aku beri tahu tentang derajat yang lebih utama, dari derajat sholat,puasa dan sedekah!" Para sahabat menjawab: "Bahkan mau !" Rasulallah bersabda: "Mendamaikan antara dua orang yang berselisih,karena perselisihan antara dua manusia itulah yang membawa kehancuran." (H.R.Abu Daud dan Termizi)

Rasulullah.saw bersabda : (Dari Yahya bin Bukair dari al-Lais dari Uqail dari Ibn Syihab bahwa Muhammad bin Jubair bin Muth’im berkata bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda : pemutus kasih sayang tidak akan masuk surga).

Di hadis lain juga dijelaskan : (Dari Yunus bin Muhammad dari al-Khazraj (Ibn Usman al-Sa’diy dari Abi Ayub (Maula Usman) dari Abi Hurairah berkata : aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : Sungguh perbuatan Bani Adam (manusia) dilaporkan setiap kamis malam jum’at, maka tidak akan diterima perbuatan (baik) orang yang memutuskan kasih sayang).

Di samping kita meminta maaf dan memberi maaf, kita juga harus dan wajib sebisa mungkin menjadi pribadi pemaaf. Memberi maaf berbeda dengan pemaaf. Kalau memberi maaf itu terjadi ketika ada orang yang meminta maaf, sedang pemaaf adalah orang yang memberi maaf atas kesalahan orang lain sebelum orang tersebut meminta maaf kepadanya.

Allah.swt berfirman :


الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

"(Penghuni surga adalah) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan". (Ali-Imran 3:134)

Dengan demikian, mari kita jadikan Idul Fitri tahun ini berbeda dengan Idul Fitri di tahun-tahun sebelumnya karena kita telah memahami akan makna Idul Fitri dalam hal ini mudik lebaran. Dengan kita maksimalkan bersilaturahim untuk meminta maaf, memberi maaf dan menjadi seorang pemaaf. Jangan biarkan kedengkian dan kebencian merasuk kembali ke jiwa kita yang telah fitri (suci).

[+/-] Selengkapnya...

Hari Raya Idul Fitri - Makna Dan Keutamaannya

Hari Raya Idul Fitri - Makna Dan Keutamaannya

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh....
Bismillahirrahmaanirrahiim....

Rasulullah.saw bersabda : “Puasa dan Al-Qur'an akan memberi syafaat bagi hamba pada hari kiamat. Puasa berkata, 'Ya Rabbi, aku mencegahnya makanan dan syahwat, maka berilah aku syafaat karenanya.' Al-Qur'an berkata, 'Aku mencegahnya tidur pada malam hari, maka berilah aku syafaat karenanya'. Beliau bersabda, 'Maka keduanya diberi syafaat',” (Diriwayatkan Ahmad)



Ketika mendengar kata Idul Fitri, tentu dalam benak setiap orang yang ada adalah kebahagiaan dan kemenangan. Dimana pada hari itu, semua manusia merasa gembira dan senang karena telah melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh.

Dalam Idul Fitri juga ditandai dengan adanya ”mudik (pulang kampung)” yang notabene hanya ada di Indonesia. Selain itu, hari raya Idul Fitri juga kerap ditandai dengan hampir 90% mereka memakai sesuatu yang baru, mulai dari pakaian baru, sepatu baru, sepeda baru, mobil baru, atau bahkan istri baru (bagi yang baru menikah tentunya...). Maklum saja karena perputaran uang terbesar ada pada saat Lebaran. Kalau sudah demikian, bagaimana sebenarnya makna dari Idul Fitri itu sendiri. Apakah Idul Fitri cukup ditandai dengan sesuatu yang baru, atau dengan mudik untuk bersilaturrahim kepada sanak saudara dan kerabat?.

Idul Fitri, ya suatu hari raya yang dirayakan setelah umat Islam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan satu bulan penuh. Dinamakan Idul Fitri karena manusia pada hari itu laksana seorang bayi yang baru keluar dari dalam kandungan yang tidak mempunyai dosa dan salah.

Idul Fitri juga diartikan dengan kembali ke fitrah (awal kejadian). Dalam arti mulai hari itu dan seterusnya, diharapkan kita semua kembali pada fitrah. Di mana pada awal kejadian, semua manusia dalam keadaan mengakui bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan. Dalam istilah sekarang ini dikenal dengan ”Perjanjian Primordial” sebuah perjanjian antara manusia dengan Allah yang berisi pengakuan ke Tuhan-nan.
Allah.swt berfirman :

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ

"(Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhan-mu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”)". (al-A’raf 7 :172)

Seiring dengan perkembangan itu sendiri, banyak di antara manusia dalam perjalanan hidupnya yang melupakan Allah serta telah melakukan dosa dan salah kepada Allah dan kepada sesama manusia. Untuk itu, memahami kembali makna Idul Fitri (kembali ke fitrah) dengan membangun kembali pengabdian hanya kepada Allah adalah sebuah keharusan sehingga kita semua dapat menjadi hamba-hamba muttaqin dan hamba yang tidak mempunyai dosa. Dosa kepada Allah terhapus dengan jalan bertaubat dan dosa kepada sesama manusia dapat terhapus dengan silaturrahim.


Idul Fitri atau kembali ke fitrah akan sempurna tatkala terhapusnya dosa kita kepada Allah diikuti dengan terhapusnya dosa kita kepada sesama manusia. Terhapusnya dosa kepada sesama manusia dengan jalan kita memohon maaf dan memaafkan orang lain.

(Dari al-Hasan bin Ali dan Muhammad bin al-Mutawakkil keduanya dari Abd al-Razaq dari al-Ma’mar dari al-Hasan dan Malik bin Anas dari al-Zuhri dari Abi Salamah dari Abi Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW senang melaksanakan Qiyam Ramadhan (Tarawih) meskipun tidak mewajibkannya. Kemudian bersabda : ”Barangsiapa melaksanakan Qiyam ramadhan (tarawih) karena Allah dan mencari pahala dari Allah akan diampuni dosanya yang telah lalu". Kemudian Rasulullah wafat, sedang masalah Qiyam Ramadhan tetap seperti sediakala pada pemerintahan Sayyidina Abu Bakar.ra dan pada awal pemerintahan Sayyidina Umar bin Khattab.ra).

(Dari Muhammad bin Salam dari Muhammad bin Faudhail dari Yahya bin Sa’id dari Abi Salamah dari Abi Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan ramadhan dengan kepercayaan bahwa perintah puasa itu dari Allah dan hanya mengharap pahala dari Allah akan diampuni dosanya").

Dosa merupakan catatan keburukan di sisi Allah yang telah dilakukan oleh setiap manusia karena mereka tidak menjalankan perintah atau karena mereka melanggar larangan Allah dan RasulNya.

Bulan Ramadhan merupakan bulan khusus yang dikhususkan Allah untuk Umat Islam. Di bulan ini terdapat maghfirah, rahmah dan itqun minan nar. Selain itu, bulan Ramadhan juga menjadi sarana umat manusia untuk memohon dan meminta pengampunan dari Allah dengan jalan melaksanakan ibadah puasa dan shalat tarawih

Syeikh Abdul Qadir al-Jailany dalam al-Gunyah-nya berpendapat, merayakan Idul Fitri tidak harus dengan baju baru, tapi jadikanlah Idul fitri ajang tasyakur, refleksi diri untuk kembali mendekatkan diri pada Alah Swt. Momen mengasah kepekaan sosial kita. Ada pemandangan lain yang harus kita cermati, betapa disaat kita berbahagia , saudara-saudara kita di tempat-tempat lain masih banyak menangis menahan lapar. Bersyukurlah kita!

Semoga semua artikel dan eBook di blog "Artikel Islami - Free Download Ebook Islami" bermanfaat untuk kita semua. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh....[]

[+/-] Selengkapnya...

Followers

 

Pencarian kata

powered by Answers.com

Hamba Allah

Foto Saya
Kurniawan Bogo Yustanto
Kubukan Seorang Penulis Maupun Seorang Ustadz atau Kyai, Diriku hanya seseorang Yang Mencoba Untuk Bisa Saling Berbagi Mengenai Agama Islam yang Sempurna ini. Seluruh isi Artikel di Blog ini bebas Etika Copy/Paste. Diperbolehkan COPY seluruh isi blog ini. Karena begitu indahnya berbagi ilmu dan mencoba untuk berdakwah :) Indahnya Kebersamaan Dalam Islam
Lihat profil lengkapku

Ajang Silaturohim :

Jadwal Shalat Kota Semarang