Diberdayakan oleh Blogger.

Traffic Light

Flash


ShoutMix chat widget

Waktu Shalat Semarang

Artikel Islam

Kesungguhan Hati Dalam BerIslam

Rabu, 16 Juni 2010

Lama Nifas Wanita

Lama Nifas Wanita

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Nifas (puerperium) adalah suatu masa pasca melahirkan atau keguguran bagi wanita, yang dibarengi dengan keluarnya darah yang disebabkan terputusnya plasenta dari dinding rahim. Masa nifas adalah masa pembersihan rahim dan organ reprodusi wanita untuk kembali ke kondisi normal sebagaimana sebelum kehamilan dan kelahiran.

Darah nifas akan terus keluar sampai beberapa hari lamanya. Lama waktu keluarnya berbeda antara satu wanita dengan yang lainnya. Terkadang darah ini keluar beberapa hari sebelum kelahiran anak.

Para ulama sepakat bahwasanya tidak ada batas minimal untuk keluarnya darah nifas, bahkan terkadang anak dilahirkan tanpa dibarengi darah, keadaan ini sering dikenal dengan kekeringan. Oleh karena itu jika darah nifas ini berhenti keluar sebelum batas lamanya waktu nifas, wanita tersebut harus bersuci dan berlakulah hukum sebagaimana wanita-wanita yang suci lainnya

Para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal lamanya waktu nifas bagi seorang wanita, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menyatakan batas maksimal seorang wanita nifas adalah 40 hari sebagimana disebutkan hadits Aisyah.

Sedangkan Imam malik dan Imam Syafi’i menyatakan bahwa batas maksimalnya adalah 60 hari lamanya.

Sedangkan menurut penelitian kedokteran, lamanya seorang wanita nifas berkisar antara 3-4 minggu dan terkadang sampai 6 minggu atau 40 hari sebagaimana disebutkan oleh pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam sebuah hadit tentang lamanya nifas.

Dari Ummu Salamah RA, ia berkata: “Wanita-wanita nifas di jaman Rasulullah SAW menunggu setelah nifasnya 40 hari atau 40 malam.”(HR Abu Daud, At-Tirmidzy, Ad-Darimy, Ibnu Majah, Hakim, Baihaqy dan Ahmad)

Berhentinya nifas ditandai dengan keluarnya cairan putih dari farj wanita sebagaimana halnya ketika wanita tersebut berhenti dari haidnya.

Jika keluarnya darah nifas melebihi batas maksimal yang dikatakan oleh para fuqoha. Maka perlu diperhatikan dulu waktu tambahan tersebut dengan kebiasan datang haidnya. Jika waktunya bertepatan dengan kebiasaan datang bulannya, maka darah yang keluar dianggap sebagi darah haidh dan berlaku hukum wanita yang haidh. Jika tidak bertepatan, maka darah tersebut adalah darah istihadzoh.

Bagi wanita yang mengalami hal tersebut wajib untuk bersuci (mandi besar) kemudian berlaku baginya hukum wanita yang suci (sholat, puasa dsb). Hanya saja disyaratkan baginya untuk membersihkan darah tersebut setiap kali untuk sholat tanpa harus mandi.

Hal tersebut juga sebaiknya dikonsultasikan ke dokter ahli, karena biasanya disebabkan oleh jenis penyakit tertentu yang perlu penanganan dokter.

Wallahu a‘lam bishshowab.

Comments :

0 komentar to “Lama Nifas Wanita”


Posting Komentar