Diberdayakan oleh Blogger.

Traffic Light

Flash


ShoutMix chat widget

Waktu Shalat Semarang

Artikel Islam

Kesungguhan Hati Dalam BerIslam

Kamis, 02 September 2010

Bukan Pembatal Shaum

Bukan Pembatal Shaum

Apa pendapatmu jika engkau berkumur-kumur dengan air, padahal engkau sedang shaum..


Ada beberapa aktivitas yang oleh sebagian besar masyarakat dinilai dapat membatalkan shaum, padahal kalau kita merujuk pada keterangan-keterangan yang sahih dari Rasulullah Saw., ternyata hal tersebut tidak membatalkan shaum.

1. Menggosok gigi.
Islam memerintahkan kita menjaga kebersihan, salah satunya menjaga kebersihan gigi. Karena itu, menggosok gigi tetap dianjurkan walaupun sedang shaum. Rasulullah Saw. selalu menggosok giginya walaupun sedang shaum. Amir Rabi’ah r.a mengatakan, “Aku melihat Rasulullah Saw. menggosok gigi padahal beliau sedang shaum.” (H.R. Ahmad dan Bukhari)

2. Muntah dan mimpi basah.
“Tidak batal orang yang muntah, yang mimpi berhubungan seks, dan berbekam (diambil darah).” (H.R. Abu Daud)

Para ulama sepakat bahwa keluar mani di saat sedang puasa tidak membatalkan, asalkan keluarnya bukan disengaja, baik oleh diri sendiri atau pun oleh orang lain.

Dan sebaliknya, seandainya keluar mani terjadi dengan sengaja, entah dengan masturbasi atau pun lewat jima' dengan isteri, maka hukumnya membatalkan puasa.

Para ulama menyebutkan bahwa termasuk ke dalam kategori keluar mani tanpa sengaja adalah tidur dan bermimpi 'basah'. Selain itu, juga ketika seseorang sekedar membayangkan hal-hal yang dapat membuatnya keluar mani, tanpa melakukan gerakan atau gesekan pada kemaluannnya, maka hal itu tidak termasuk yang membatalkan secara hukum. Tetapi secara adab tentu tidak bisa dibenarkan. Bahkan hal itu dapat mengurangi pahala puasa.

Namun seandainya mimpi itu tidak berangkat dari menuruti hawa nafsu, tetapi terjadi begitu saja pada saat seseorang sedang tertidur di siang hari bulan Ramadhan, insya Allah tidak mengurangi pahala. Karena kondisi itu bukan keinginan yang disengaja, juga bukan termasuk memperturutkan hawa nafsu, melainkan semata-mata karena dorongan tubuh secara biologis, terutama bagi laki-laki.

Maka kita tidak bisa mempersalahkan dorongan yang bersifat normal biologis seseorang, sebagaimana kita tidak bisa menyalahkan orang yang ingin buang air kecil atau buang air besar.

3.Mencium istri.

Istri Rasulullah Saw., Ummu Salamah ra., mengatakan, “Nabi Saw. menciumku padahal beliau sedang shaum.” (H.R. Timidzi).

Kalau dilihat dari sudut pandang baku tentang hal-hal yang membatalkan puasa, sebenarnya bercumbu dengan isteri tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai inzal (keluar mani). Begitu juga bila seorang suami mencium isterinya atau memeluknya, kalau hanya sampai disitu saja, tentu belum membatalkan puasa.

Dari Umar bin Al-Khattab ra. berkata, "Aku bernafsu maka aku mencium (isteriku) sedangkan aku dalam keadaan puasa, maka aku bertanya, "Wahai Rasulullah, hari ini telah melakukan hal yang besar karena aku telah mencium isteriku dalam keadaan puasa.." Rasulullah SAW menjawab, "Bagaimana pendapatmu bila kamu berkumur-kumur sedangkan kamu dalam keadaan puasa?" Aku menjawab, "Ya tidak mengapa." Rasulullah SAW menjawab lagi, "Ya begitulah hukumnya." (HR Abu Daud- shahih)



4. Diambil darah.
Diambil darah saat shaum , untuk keperluan laboratorium atau sebagai donor misalnya, tidak membatalkan shaum. Rasulullah pernah berbekam (diambil darahnya) saat shaum. Ibnu Abbas r.a. mengatakan, “Nabi Saw. berbekam (diambil darah) ketika beliau shaum.” (H.R. Bukhari)

5. Mandi pada siang hari.
Kalau cuaca sangat panas, kemudian kita ingin meredakan panas dengan menuangkan air ke seluruh badan (mandi/renang), tidaklah membatalkan shaum, sebagaimana dijelaskan sahabat Rasulullah Saw., “Aku melihat Rasulullah Saw. menuangkan air di kepalanya ketika shaum karena cuaca panas.” (H.R. Ahmad)

6. Berkumur-kumur
“Umar r.a. berkata, suatu hari aku merasa gembira kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang shaum, lalu aku mendatangi Nabi saw. kataku, ‘Hari ini saya melakukan kesalahan besar, saya mencium istri padahal sedang shaum.’ Rasulullah bersabda, ‘ Apa pendapatmu jika engkau berkumur-kumur dengan air, padahal engkau sedang shaum?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Nabi bersabda, ‘Lalu mengapa?’” (H.R. Ahmad dan Abu Daud)

Kumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali dan hal itu boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu`. Namun harus dijaga jangan sampai ditelan atau masuk ke dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa.

Sebenarnya masih banyak hal-hal yang sering ditanyakan (bahkan ada beberapa yang terkesan lucu dan tidak umum)..apakah ini membuat puasa batal dst..tetapi intinya kita harus melihat hukum asal pembatal puasa.

Apa itu IMSAK ?

Istilah 'imsak' yang sangat populer di negeri kita sebenarnya merupakan istilah yang agak salah kaprah. Sebab makna imsak adalah puasa, bukan 'bersiap-siap untuk puasa 10 menit lagi'.

Bersiap-siap untuk berpuasa itu tidak penting-penting amat, setidaknya buat sebagian orang. Dan pentinguntuk diketahui bahwa waktu 'imsak' bukan tanda masuknya waktu mulai untuk puasa. Seandainya bila sedang makan sahur lalu tiba-tiba masuk waktu shalat shubuh, tinggal distop dan muntahkan saja.

Justru hal ini yang perlu diluruskan, bahwa saat dimulai puasa itu bukan sejak masuknya waktu 'imsak', melainkan sejak masuknya waktu shubuh. Ini penting agar jangan sampai nanti ada orang yang salah dalam memahami. Dan merupakan tugas kita untuk menjelaskan hal-hal kecil ini kepada masyarakat.

Kalau anda bertanya kenapa ada jadwal imsak di Indonesia, ini memang pertanyaan menarik. Indonesia punya karakter unik yang terkadang tidak dimiliki oleh negara di mana Islam itu berasal. Salah satunya imsak ini. Bahkan sampai ada istilah jadwal imsakiyah. Padahal maksdunya adalah jadwal waktu-waktu shalat. Karena kebetulan dicantumkan juga waktu 'imsak' yang kira-kira 10 menit sebelum shubuh itu, akhirnya namanya jadi seperti itu.

Padahal waktu 10 menit itu pun juga hanya kira-kira, sebagai terjemahan bebas dari kata sejenak. Memang asyik kalau ditelusuri, kenapa 10 menit, kenapa tidak 5 menit atau 15 menit? Pasti tidak ada yang bisa menjawab.

Dan itu khas Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Mudah menjiplak sesuatu yang dia sendiri tidak pernah tahu asal muasalnya. Pokoknya itu yang masyhur di masyarakat, itu pula yang kemudian dijalankan. Urusan dasar pensyariatan dan asal usulnya, urusan belakang.

Semoga bermanfaat

Comments :

0 komentar to “Bukan Pembatal Shaum”


Posting Komentar