Diberdayakan oleh Blogger.

Traffic Light

Flash


ShoutMix chat widget

Waktu Shalat Semarang

Artikel Islam

Kesungguhan Hati Dalam BerIslam

Kamis, 02 September 2010

Hukum Belum Melunasi Shaum tahun sebelumnya

Hukum Belum Melunasi Shaum tahun sebelumnya


Barangkali maksud pertanyaan tersebut adalah meng-qadha shaum melewati satu tahun atau melewati Ramadhan berikutnya yang dianggap menjadi batas qadha shaum Ramadhan sebelumnya. Sebelum sampai pada pembahasan qadha, ada baiknya kita cermati kembali ayat berikut ini.

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya bershaum) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan bershaum lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 184)

Ada yang perlu kita garis bawahi dalam ayat di atas terkait persoalan qadha yaitu kalimat pada hari-hari yang lain. Para ahli fiqih tidak berada dalam satu kata sepakat mengenai terjemahan ayat ini. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kalimat pada hari-hari yang lain menunjukkan batas akhir qadha adalah Ramadhan tahun berikutnya. Meski demikian, secara logika kebahasaan, pengertian yang lebih mendekati masa qadha shaum tersebut adalah satu tahun berikutnya.

Namun demikian, karena tidak terdapat dalil rinci mengenai hal itu, kita tidak dapat mempersalahkan mereka yang membolehkan meng-qadha shaum tanpa batas waktu selama beralasan syari.

Namun demikian, para ahli fiqih kemudian berbeda pendapat mengenai kewajiban fidyah yang dikaitkan dengan adanya penangguhan qadha tersebut. Sebagian berpendapat bahwa penangguhan qadha shaum Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah, baik penangguhan itu karena udzur atau tidak.

Sebagian yang lain mengatakan bahwa penangguhan itu ada tafshil (rincian) hukumnya, yakni jika penangguhan itu karena udzur, maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Sedangkan jika penangguhan itu tanpa udzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Wallahu a’lam.

Comments :

0 komentar to “Hukum Belum Melunasi Shaum tahun sebelumnya”


Posting Komentar